"Keputusannya adalah (mengacu) hak konstitusional warga negara, hak dilpilih dan memilih pasal 28 (j)," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
Bagja menyebut jika hal dipilih dan memilih tetap dilarang sebagaimana diterapkan KPU dalam PKPU, tentu hal itu yang akan melangkahi UUD 1945.
Menurutnya, KPU terkesan memaksakan aturan tersebut. Pasalnya, ketika usulan larangan napi korupsi menjadi calon anggota kemudian menjadi persyaratan caleg sudah banyak diprotes.
"Sempat diprotes juga oleh Kemenkumham kan, nah anenhnya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan," tukasnya.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: