Keputusan Bawaslu Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Sesuai Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 03 September 2018, 13:24 WIB
Keputusan Bawaslu Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Sesuai Aturan
Rahmat Bagja/Net
rmol news logo Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menginzinkan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif mengacu pada UUD 1945.

"Keputusannya adalah (mengacu) hak konstitusional warga negara, hak dilpilih dan memilih pasal 28 (j)," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

Bagja menyebut jika hal dipilih dan memilih tetap dilarang sebagaimana diterapkan KPU dalam PKPU, tentu hal itu yang akan melangkahi UUD 1945.

Menurutnya, KPU terkesan memaksakan aturan tersebut. Pasalnya, ketika usulan larangan napi korupsi menjadi calon anggota kemudian menjadi persyaratan caleg sudah banyak diprotes.

"Sempat diprotes juga oleh Kemenkumham kan, nah anenhnya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan," tukasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA