Kasus itu diajukan oleh tujuh orang warga negara Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan," ujar Jokowi sapaan akrab Kepana Negara dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Kamis (24/8).
Menanggapi vonis Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya yang kemudian diperkuat oleh PT Palangkaraya, dimana Presiden dan enam orang lainnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya," kata Jokowi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: