Ruang diskusi pun terjadi, termasuk Persatuan Pergerakan yang juga menggelar diskusi publik terkait jabatan wapres ini.
Persatuan pergerakan mengambil tema “ujian konstitusi jabatan wapres†akan di selenggarakan di Restoran Raden Bahari, Mampang, Jakarta Selatan.
Adapun waktunya yakni Senin siang (6/8). Dan narasumber yang hadir di antaranya Hadar Navis Gumay (mantan Komisioner KPU), Titi Anggraini (Perludem), Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Chudry Sitompul (Pakar Hukum UI).
Uji materi pasal 169 huruf n UU Pemilu diajukan oleh Partai Perindo. Beberapa pihak menyarankan agar diketok MK setelah tanggal 10 Agustus 2018.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sebelumnya menhegaskan agar putusan itu diketok setelah tanggal 10 Agustus 2018. Dengan kata lain, hasil putusan ini tidak berlaku untuk Pilpres 2019 karena masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden telah resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU).
[jto]