Menurutnya, alasan tersebut merupakan cikal bakal dari lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang orang parpol nyalon DPD.
"Putusan MK baru-baru ini mengatakan bahwa keanggotaan DPD dalam pencalonan Pileg 2019 tidak boleh merupakan anggota parpol. Hal tersebut bukan keputusan mendadak juga sebenarnya," kata Bivitri dalam diskusi perspektif Idonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7).
Dia berharap, dengan keputusan MK tersebut sebagai jalan masuk untuk memperbaiki kelembagaan DPD seperti semula, yaitu sebuah institusi yang murni membawa kepentingan daerah bukan yang lain.
"Yang menjadi masalah adalah, jika anggota DPD menjadi pengurus parpol, berarti orang tersebut tidak hanya bersimpati, namun harus memperjuangkan parpol tersebut," demikian Bivitri.
[rus]
BERITA TERKAIT: