Bukan Keputusan Mendadak Orang Parpol Dilarang Nyalon DPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 28 Juli 2018, 12:23 WIB
Bukan Keputusan Mendadak Orang Parpol Dilarang Nyalon DPD
Foto:RMOL
rmol news logo . Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti menegaskan anggota DPD tidak boleh memiliki pekerjaan lain alias pengurus di partai politik, karena hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, alasan tersebut merupakan cikal bakal dari lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang orang parpol nyalon DPD.

"Putusan MK baru-baru ini mengatakan bahwa keanggotaan DPD dalam pencalonan Pileg 2019 tidak boleh merupakan anggota parpol. Hal tersebut bukan keputusan mendadak juga sebenarnya," kata Bivitri dalam diskusi perspektif Idonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7).

Dia berharap, dengan keputusan MK tersebut sebagai jalan masuk untuk memperbaiki kelembagaan DPD seperti semula, yaitu sebuah institusi yang murni membawa kepentingan daerah bukan yang lain.

"Yang menjadi masalah adalah, jika anggota DPD menjadi pengurus parpol, berarti orang tersebut tidak hanya bersimpati, namun harus memperjuangkan parpol tersebut," demikian Bivitri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA