Teken PP 32/2018, Fahri: Bukti Jokowi Tidak Negarawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Rabu, 25 Juli 2018, 21:04 WIB
Teken PP 32/2018, Fahri: Bukti Jokowi Tidak Negarawan
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Langkah Politik Joko Widodo dinilai tidak etis. Gara-gara dengar kabar Anies Baswedan mau maju di Pilpres, Jokowi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

PP tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye itu terdapat Pasal yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Penilaian Jokowi tidak etis itu disampaikan Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri langkah tersebut membuat Jokowi bukanlah seorang negarawan.

"Ia politisi blek blek, tidak etis, mancing orang buat nuduh yang macam-macam saja kerjanya," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

"Ini kan mau Pilpres, kenapa dia bikin aturannya sekarang padahal dia mau bertanding, seolah dia ini ingin membuat aturan yang memudahkan dia bertanding," imbuhnya.

Di sisi lain, Fahri mengimbau agar Jokowi membatalkan penandatangan aturan tersebut. Hal ini bukan menguntungkan Anies melainkan demi menjaga wibawa Jokowi sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana.

"Dari pada Pak Jokowi dituduh macam-macam, sebaiknya tidak usahlah dibuat itu sekarang, nanti kalau mau tanda tangan untuk 2024 saja," pungkasnya.

Adapun, aturan yang mengatur pemimpin daerah minta izin ke presiden tertuang pada Pasal 29, yakni (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).‎ [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA