Gatot Nurmantyo: Presidential Threshold 20 Persen Membunuh Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 24 Juli 2018, 16:37 WIB
Gatot Nurmantyo: <i>Presidential Threshold</i> 20 Persen Membunuh Partai
Foto/Net
rmol news logo Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen sama saja sistem yang membunuh partai.

Selain itu, PT 20 persen yang merupakan hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tidak pernah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat parpol untuk mengusung Presiden di Pilpres 2019.

"Di perjalanan muncul UU 17/2017 yang mengatur PT 20 persen, mengapa? Karena ada pemenang pileg yang meraih 19 persen," ujar mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam diskusi serial untuk edukasi pemilih di JCC, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Sehingga, parpol yang mendapat 19 persen atau partai pemenang pada Pemilu 2014 hanya butuh menambah satu partai manapun untuk memenuhi ambang batas 20 persen.

"Itulah yang dikatakan membunuh," kata Gatot.

Tidak hanya itu, dalam UU No 17/2017 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 414  mengatakan jika perolehan suara partai dibawah empat persen (parlemen threshold),
maka partai tersebut tidak mendapat kursi di DPR dan suaranya diberikan atau dibagikan kepada partai pemenang.

"Ini juga yang saya katakan pasal membunuh," ujar Gatot.

Misalnya sebagai kader PKS, ia mencontohkan, perolehan suara hanya mendapatkan angka 3,99 sehingga dinyatakan tidak lolos dan suaranya diberikan kepada PDIP, Golkar dan Gerindra. Maka, kata Gatot, para simpatisan dan massa PKS tidak akan rela jika suaranya diberikan ke parpol lain.

"Yang paling banyak diuntungkan PDIP," pungkasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA