Beberapa pihak telah mengajukan gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga keputusan MK tersebut tengah dinantikan oleh para penggugat, di mana salah satunya adalah Wapres Jusuf Kalla (JK) yang tak bisa maju lagi sebagai cawapres akibat pasal tersebut. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.