Ini Alasan Perindo Ajukan Uji Materi UU Pemilu Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 22 Juli 2018, 02:52 WIB
Ini Alasan Perindo Ajukan Uji Materi UU Pemilu Ke MK
Christophorus Taufik/Net
rmol news logo Keinginan untuk mempertegas tafsir masa jabatan Presiden yang telah diatur dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu menjadi landasan Partai Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bidang Hukum DPP Perindo Christophorus Taufik menilai narasi masa jabatan presiden dan wakil presiden dianggap bertolak belakang dengan UUD 1945.

Menurutnya dalam UUD 1945 tidak ada penyebutan berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

"Disana hanya bilang bahwa disitu tidak boleh dipilih lagi lima tahun dan sesudahnya," kata Taufik saat diskusi Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7).

Menurutnya, sangat bahaya jika Undang-undang negara multitafsir. Oleh kerenanya, dengan mengajukan gugatan ke MK, Perindo berharap dapat mengetahui tafsir sebenarnya dalam UU yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu.

"Keinginan untuk mempetegas konstitusi kita maunya seperti apa, karena kita perlu landasan untuk kembali melihat," ujarnya.

Ia berpandangan, hal ini menjadi ramai diperbincangkan karena Wakil Presiden Jusuf Kalla yang secara tidak langsung terlibat. Keberadaan JK, kata Taufik, tidak lebih sebagai legal standing. Jika kemudian, dianggap ini sebagai manuver politik oleh publik menurutnya hal yang wajar.

"Coba kalau tidak ada figur pak JK ini akan biasa-biasa saja, tapi tadi dilekatkan figur pak JK maka ini jadi masuk kedalam ranah politik," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA