KPU Tidak Siap Redam "Serangan" Bacaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Juli 2018, 23:15 WIB
KPU Tidak Siap Redam "Serangan" Bacaleg
rmol news logo . Ada enam hasil analisa Sekretaris Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu legislatif (Pileg) 2019 oleh KPU RI.

Pertama, masih terdapat berkas bacaleg yang tidak lengkap. Analisa kedua, JPPR menilai KPU kurang memperhatikan kecocokan kelengkapan data yang diterima dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal itu berimbas pada analisa ketiga JPPR. Khususnya terkait ketersediaan personel dalam memeriksa berkas fisik yang diserahkan dari pihak partai politik (parpol).

"Personel yang dipersiapkan KPU memeriksa berkas tidak sebanding dengan jumlah berkas," ungkap Sunanto kepada wartawan, Senin (16/7).

Kemudian, menurut JPPR, batas waktu verifikasi yang diberikan KPU masih kurang cukup bagi baceleg. Sehingga, berpotensi memicu persoalan baru.

"Batas waktu verifikasi tanggal 18 Juli 2018. Dengan jumlah data yang begitu banyak, akan memunculkan banyak masalah administratif," tuturnya.

Analisa kelima, terkait perpanjangan masa pendaftaran, membuktikan Parpol belum siap secara administrasi dalam persiapan pencalonan bacaleg.

Terakhir, pada analisa keenam, JPPR berharap KPU tidak memperpanjang masa pendaftaran. "Karena langkah ini sama saja mendukung ketidaksiapan parpol dalam mengusung bacaleg," demikian Sunanto.

Sebelumnya, KPU RI mewajibkan calon anggota legislatif Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Silon. Peraturan ini telah dimasukan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA