Hal itu sebagai ditegaskan oleh politisi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto. Pasalnya menurut dia, tidak ada satupun diantara politisi partai berlambang kepala burung garuda setuju kalau mantan napi kasus korupsi nyaleg.
"Kalau dari kami caleg dari kalangan internal jadi kita memang sudah tahu, semua kalangan internal dan kita tidak setuju mencalonkan caleg mantan narapidana," tegasnya saat ditemui wartawan di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Meski demikian, Anggota Komisi III ini belum bisa memastikan kalau partainya bakalan menolak wacana penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru saja mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2019. Sebab katanya, internal partai yang dipimpin oleh Ketua Umum, Prabowo Subianto itu masih mengkaji.
"Masih dalam pembahasan, kita menunggu keputusan akhirnya," pungkasnya.
PKPU yang kini menjadi polemik itu tidak hanya melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut nyaleg, tapi juga mantan narapidana kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
[dem]
BERITA TERKAIT: