Angket Koruptor Dilarang Nyaleg Berlebihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 04 Juli 2018, 18:57 WIB
rmol news logo Fraksi Partai Golkar tidak sepakat dengan wacana penggunaan hak angket untuk KPU soal terbitnya Peraturan KPU 20/2018 perihal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

"Kalau angket, saya kira terlalu berlebihan," ujar politisi Golkar, Firman Soebagyo di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).

Firman menjelaskan bahwa KPU seharusnya bisa memahami bahwa dalam tatanan perundangan. Maka setiap peraturan harus sesuai dengan aturan di atasnya.

Bukan tanpa sebab, menurut anggota Komisi II DPR itu, terbitnya PKPU cukup menimbulkan perdebatan dengan dugaan menabrak UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Oleh karena itu, kita juga berikan kepada warga negara yang tidak puas, untuk melakukan judicial review, ini supaya hiruk pikuk politik ini reda," jelasnya.

Dia berharap dengan melakukan judicial review di Mahakamah Agung maka dapat segera diputuskan apakah aturan itu dapat diberlakukan atau dibatalkan.

"Kalau dikuatkan ya otomatis mereka itu mundur yang mantan narapidana itu. Kalau nanti ternyata dibatalkan ya mereka jalan terus," tukasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA