Riza Patria: KPU Bersikeras Dengan Pendapatnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 02 Juli 2018, 14:18 WIB
Riza Patria: KPU Bersikeras Dengan Pendapatnya
Ahmad Riza Patria/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu memaksakan penerbitan Peraturan KPU 20/2018 tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan aturan yang sudah lama diwacanakan KPU itu masih menyisakan banyak perdebatan.

"Memang ini (soal PKPU) terjadi perbedaan antara pemerintah, DPR dan Bawaslu dengan KPU," ujar Riza di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Riza menyebutkan ada kecurigaan bahwa PKPU itu akan berbenturan dengan UU. Terutama pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat dari seseorang yang akan menjadi peserta pemilu termasuk caleg.

"Dalam rapat konsultasi sudah diputuskan bahwa pemerintah, DPR dan Bawaslu berpendapat PKPU harus sesuai dengan UU yang ada. Namun demikian terkait eks koruptor, KPU berpendapat berbeda," jelasnya.

Termasuk juga ketika draft dari PKPU itu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, Riza mengingatkan bahwa Kemenkumham meminta aturan itu direvisi dan menolak memberlakukannya menjadi bagian perundangan.

"Dalam perjalanannya KPU melanjutkan atau berpendapat dengan pendapatnya, bersikeras dengan pendapatnya. Ini yang menjadi perdebatan," tukas Riza politisi Gerindra itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA