DPR Mulai Susun RUU Penyadapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 01 Juli 2018, 02:52 WIB
DPR Mulai Susun RUU Penyadapan
Foto/Net
rmol news logo Pembahasan RUU tentang penyadapan di DPR RI bukan cuma wacana. Diam-diam, DPR mulai menyusun RUU tersebut.

Saat ini, DPR tengah mengumpulkan aturan serupa dari luar negeri sebagai bahan penyusunan RUU.

RUU Penyadapan sebenarnya bukan hal baru. Dalam Rapat Paripurna 5 Desember 2017, RUU itu masuk dalam daftar 50 program legislasi nasional di 2018. Isu tersebut kemudian ramai diperbincangkan pada Februari 2018 setelah Pansus Hak Angket KPK merekomendasikan pembentukan RUU. Karena banyak yang menentang, Pimpinan DPR lalu menyatakan bahwa RUU itu baru sebatas wacana.

Namun, kini pembahasan mengenai RUU sudah dimulai meski baru taraf pengumpulan informasi. Panitia kerja yang bertugas membahas RUU juga sudah dibentuk DPR.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengiyakan. Namun, politisi senior PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa pembahasan RUU masih sangat panjang.

"Belum ada yang spesifik yang bisa diberitakan karena panjanya sendiri baru ketemu satu kali saat mendengar informasi dari tenaga ahli DPR. Jadi masih panjang lah," katanya, Sabtu (30/6).

Hendrawan menjelaskan, RUU Penyadapan merupakan usulan DPR dan diserahkan ke Baleg untuk dibahas. Di Baleg, proses penyusunan baru masuk taraf rancangan dan naskah akademik.

"Kemarin itu baru mendengarkan tahap pertama inventarisasi material yang sudah dilakukan tenaga ahli Baleg bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR," ujarnya.

Dia memastikan, belum ada formula yang pasti mengenai RUU ini, termasuk mengenai perlu tidaknya penyadapan dilakukan melalui izin pengadilan. Atas hal itu, Hendrawan menyatakan, belum ada hal penting yang dapat diberitakan mengenai pembahasan RUU Penyadapan.

"RUU ini sendiri bisa menimbulkan pro dan kontra dan saat ini masih penyusunan materi. Kami baru minta tenaga ahli mendapatkan undang-undang sejenis dari sejumlah negara," tegas Hendrawan.

Dalam kesempatan berbeda, anggota Baleg Hermanto menekankan pentingnya pengaturan penyadapan dalam UU khusus. Kata dia, UU itu penting agar setiap penyadapan yang dilakukan memegang prinsip perlindungan hukum, keadilan hukum, keseimbangan, dan keterbukaan.

"Azas ini perlu penerapan secara konsisten. Artinya, dalam penyadapan tidak dilakukan secara pilih kasih, sehingga penyadapan hanya demi penegakan hukum," ujar politisi PKS itu.

Yang tidak kalah penting, setiap penyadapan harus mendapat kontrol dan pengawasan, baik dari internal atau eksternal pihak yang menyadap. Sebab, penyadapan bersentuhan langsung dengan hal-hal yang bersifat pribadi. Tidak boleh ada penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan tertentu di luar penegakan hukum.

Dia pun mewanti-wanti agar RUU tersebut jangan sampai memberi celah adanya rekayasa dalam penyadapan.

"Sebab kadang-kadang menyasar, tidak tepat sasaran. Bahkan ada rekayasa," ungkap Hermanto.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menambahkan, pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif dan menyentuh semua hal terkait penyadapan.

"Jadi nanti akan mengatur tentang persyaratan penyadapan, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap," terang pentolan Partai Gerinda itu.

Salah satu yang menjadi topik bahasan adalah mengenai izin penyadapan oleh penegak hukum. Untuk masalah ini, dia beranggapan bahwa izin dari pengadilan tidak diperlukan. Namun, agar dalam pelaksanaannya tidak rancu, Baleg memandang sangat perlu masalah penyadapan diatur secara rigit dan menyeluruh dalam sebuah payung hukum. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA