Fahri Hamzah: MK Anggap UUD 1945 Masih Executive Heavy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Juni 2018, 09:37 WIB
Fahri Hamzah: MK Anggap UUD 1945 Masih <i>Executive Heavy</i>
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) yang diatur dalam UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menunjukkan lembaga peradilan negara itu masih menganggap bahwa UUD 1945 itu "executive heavy".

"Padahal sejak amandemen ke-4, maka konstitusi kita pindah dari falsafah concentration of power upon the president, menjadi check and balances," kata Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra).

Bahkan, lanjut politisi dari PKS itu, sejak amandemen UUD ke-4, bangsa Indonesia sudah meninggalkan rezim eksekutif kuat menuju keseimbangan kekuatan antara cabang-cabang kekuasaan.

"Maka, kekuatan pengawasan diberikan kepada legislatif dengan segala konsekuensinya seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi," tegas Fahri.

Sebelumnya, dalam amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 yang dibacakan Hakim MK Anwar Usman disebutkan bahwa mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Pemohon terhadap UU MD3, di mana salah satunya adalah membatalkan kewenangan DPR untuk bisa memanggil paksa seseorang.

Kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini semula diatur dalam Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) UU MD3. Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian.

Dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 hari.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa panggilan paksa dan sandera adalah ranah hukum pidana. Sementara proses rapat di DPR bukan bagian dari penegakan hukum pidana.

MK juga menilai kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa bisa menimbulkan kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang. Hal itu juga dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat.[wid/***]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA