“Itu kan kita sudah periksa ahli. Ahlinya antara lain penyelengara pemilu, kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu termasuk pemeriksaan saksi-saksi,†kata Herry saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/6).
Selain itu, dalam waktu yang cukup relatif singkat lantaran dugaan pelanggaran pemilu hanya diberikan waktu 14 hari bagi polisi untuk menanganinya, Bareskrim, kata Herry juga telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.
“Kesimpulan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,†ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan, PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di salah satu media cetak pada 23 April 2018.
Menurut Bawaslu, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur. Pertama, adalah kalimat 'Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua'.
[fiq]
BERITA TERKAIT: