Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
"Becanda masalah bom itu dilarang, bisa dituntut pidana cukup berat," terang Agus.
Agus mengingatkan, menjadikan bom sebagai bahan candaan akan berakibat fatal. Salah satunya kecemasan dan ketidaktenangan di tengah masyarakat.
"Regulasinya sudah ditetapkan betul-betul diberikan sanksi tegas, sehingga apabila yang bercanda bom itu langsung ditindak," tukasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: