Hal ini juga sama dialami delapan orang anggota Dewan Pengarah lainnya dan juga kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan UKPPIP/BPIP.
Pelantikan Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) dilaksanakan pada pada 7 Juni 2017. Lalu lembaga tersebut berubah menjadi lembaga setingkat kementerian dengan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tanggal 28 Februari 2018. Saat ini ramai dibincangkan karena gaji Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112 juta per bulan.
Demikian ditegaskan Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan, Ahmad Basarah. Basarah menjelaskan, memang muncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar kementerian terkait. Dampaknya, hingga satu tahun berjalan, baik Dewan Pengarah, Kepala UKPPIP/BPIP, Deputi dan perangkatnya hingga Tenaga Ahli sebanyak 30 orang tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja.
Basarah menekankan bahwa UKPPIP maupun BPIP adalah organ resmi pemerintah atau negara dengan tugas untuk menjaga tegaknya ideologi Pancasila. Selain itu, tokoh-tokoh lainnya di dalam Dewan Pengarah seperti Try Sutrisno, KH Maruf Amin, KH Said Aqil Siradj, Buya Syafi'i Ma'arif, Mahfud MD, Sudhamek dan lain-lain merupakan tokoh bangsa yang telah teruji dedikasinya bagi bangsa dan negara.
“Para tokoh tsb adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemuanya tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji," kata Basarah beberapa saat lalu (Senin, 28/5).
Basarah melanjutkan, meskipun tugas sebagai Dewan Pengarah sangat padat dan kompleks karena harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila karena sebagai lembaga baru harus ditata dari titik nol, namun Megawati dan tokoh-tokoh lainnya sekali lagi tidak pernah memikirkan hal-hal yang bersifat materi.
Hingga saat ini, sebagai Ketua Dewan Pengarah UKPPIP/BPIP, Megawati dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah.
Menurut Basarah, jika penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang sekarang beredar di ranah publik itu benar, maka tidak mungkin keputusan tersebut dibuat tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setahu Basarah, keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan Menteri Keuangan.
Agar berita tentang gaji pimpinan BPIP yang saat ini menjadi diskursus publik ini tidak bias kemana-mana, Basarah meminta kementerian terkait, dalam hal ini Mensesneg, Menteri PAN/RB, dan terutama Menteri Keuangan agar segera memberikan penjelasan kepada publik secara obyektif dan proporsional.
Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia.
"Dan saat ini, ideologi Pancasila sedang menghadapi ancaman ideologi-ideologi trans-nasional yang sedang beroperasi di Indonesia secara terstruktur, sistematis dan masif," demikian Basarah.
[ian]
BERITA TERKAIT: