Menurut Agus, kewenangan mengganti UU harus disetujui oleh kedua belah pihak yaitu DPR dan Pemerintah.
"UU itu kan harus disetujui oleh DPR dan Pemerintah sehingga tidak ada dalam hal ini yang bisa menentukan hal tersebut (pengeluaran Perppu) dan harus dua-duanyalah yang mengerjakan UU tersebut," ujar politisi Demokrat itu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).
Menurut Agus, sikap pemerintah yang masih menimbang definisi terorisme dan menunda pengesahan RUU Terorisme tersebut lah yang justru menyebabkan keterlambatan pengesahan.
"Sebelum masa penutupan rapat paripurna dulu, kan akan diambil keputusan dari RUU tersebut, namun pemerintah ingin menyamakan persepsinya dulu tentang masalah definisi terorismenya, sehingga pemerintahlah yang meminta menunda," ujarnya.
Ditambahkan Agus, kalau sekarang internal Pemerintah sudah sepakat definisi terorisme, rasanya tidak perlu waktu yang lama untuk mengesahkan RUU tersebut.
DPR akan kembali ngantor pada 18 Mei hingga jelang Lebaran. Diharapkan RUU Terorisme akan rampung pada masa sidang ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: