Revisi UU 15/2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme akan secepatnya diselesaikan.
Menkopolhukam Wiranto mengemukakan, ada sejumlah hal krusial dalam revisi UU Antiterorisme yang sebelumnya masih diperdebatkan, termasuk soal definisi terorisme dan pelibatan TNI. Namun sekarang sudah rampung.
Untuk detail revisi yang disepakati itu, Wiranto masih enggan menjabarkannya.
"Saya belum bisa jelaskan sekarang, ini belum bisa menjadi diskursus di masyarakat karena terlalu awam untuk ditanggapi," kata Wiranto usai menggelar rapat terbatas dengan fraksi dan partai pendukung Jokowi di kediamannya, Jalan Denpasar Raya No 9, Kuningan,Jakarta, Senin (14/5).
"Nanti akan dijelaskan ketika revisi dimulai," sambungnya.
Mantan Panglima ABRI era Soeharto ini meyakinkan pemerintah dan DPR serius ingin menyelesaikan RUU Antiterorisme.
"Sudah banyak harta dan korban jiwa yang melayang akibat serangan terorisme, jadi kita serius dan tidak main-main," pungkasnya.
[wid]