"Saya kira ini situasinya sudah darurat ya, kalau darurat, negara dan warga terancam, Presiden bisa mengeluarkan Perppu, kalau memang DPR tidak ada indikasi atau tanda menyelesaikan ini (RUU Terorisme)," ujar Mahyudin di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan mengeluarkan Perppu jika RUU Anti Terorisme belum rampung pada Juni 2018.
"Saya kita solusi paling cepat ya Presiden keluarkan Perppu," tambah Mahyudin.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.