Jika RUU Terorisme Tidak Disahkan, Jokowi Ancam Terbitkan Perppu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 14 Mei 2018, 10:45 WIB
Jika RUU Terorisme Tidak Disahkan, Jokowi Ancam Terbitkan Perppu
Jokowi/Net
rmol news logo Demi menanggulangi aksi teroris kembali terjadi di negeri ini, Presiden Joko Widodo meminta agar revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera dirampungkan.

Dia mendesak kepada DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU tersebut untuk segera bersama merampungkan pembahasan. Sebab, RUU ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat dan Polri untuk bisa menindak tegas baik dalam pencegahan maupun tindakan.   

“Revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan Februari 2016, artinya sudah dua tahun, untuk diselesaikan secepatnya dalam masa sidang berikut yaitu di bulan Mei,” jelasnya sebagaimana disiarkan salah satu media televisi nasional.

Jokowi mengancam akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) jika hingga masa sidang besok RUU ini tidak disahkan.

“Kalau bulan Juni, di akhir masa sidang belum diselesaikan, saya akan keluarkan perppu,” tukasnya.

Bom kembali meledak di Surabaya pada Senin  pagi. Bom kali ini terjadi di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan Nomor 1, Surabaya, Jawa Timur.

“Pada pukul 08.50 WIB, di Poltabes Surabaya terjadi penyerangan bom kendaraan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam jumpa pers di Polda Jatim. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA