Sebab, pengesahan revisi UU Terorisme sama halnya melindungi hak asasi rakyat yang lebih banyak dan keselamatan negara.
Begitu tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam kicauannya di akun
Twitter @mahfudmd, Senin (14/3).
“RUU itu sudah setahun lebih dibahas, mestinya semuanya sudah dibicarakan secara komprehensif,†ujarnya.
Kata Mahfud, menghalangi pengesahan UU Antiterorisme dengan alasan untuk melindungi hak asasi manusia orang yang menjadi teroris kurang tepat.
“(Sebab) sebenarnya sama dengan membiarkan hak asasi manusia yang lebih besar (rakyat) untuk dilanggar oleh teroris-teroris biadab,†tukasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.