Mahfud: Menghalangi RUU Terorisme Sama Saja Biarkan HAM Rakyat Dilanggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 14 Mei 2018, 06:54 WIB
rmol news logo Politisi DPR tidak boleh menghalang-halangi pengesahan revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Apalagi dengan alasan membela hak asasi manusia (HAM) pelaku teror.

Sebab, pengesahan revisi UU Terorisme sama halnya melindungi hak asasi rakyat yang lebih banyak dan keselamatan negara.

Begitu tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam kicauannya di akun Twitter @mahfudmd, Senin (14/3).

“RUU itu sudah setahun lebih dibahas, mestinya semuanya sudah dibicarakan secara komprehensif,” ujarnya.

Kata Mahfud, menghalangi pengesahan UU Antiterorisme dengan alasan untuk melindungi hak asasi manusia orang yang menjadi teroris kurang tepat.

“(Sebab) sebenarnya sama dengan membiarkan hak asasi manusia yang lebih besar (rakyat) untuk dilanggar oleh teroris-teroris biadab,” tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA