Penolakan Gugatan HTI Kemunduran Sistem Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Mei 2018, 17:59 WIB
Penolakan Gugatan HTI Kemunduran Sistem Demokrasi
Fadli Zon/RMOL
rmol news logo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan untuk mencabut SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah kemunduran demokrasi.

Begitu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5).

Menurut dia, hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara Indonesia sekalipun menjadi bagian HTI tetap menjadi bagian amanah UUD 1945.

"Ini satu kemunduran bagi demokrasi kita karena hak untuk berserikat berkumpul itu dijamin UUD 1945, karena hak ini merupakan hak dasar, hak berserikat," ujar fadli.

Dia menjelaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membubarkan HTI. Sebab, ormas yang terkenal dengan slogan khilafah itu sudah menyatakan setia pada pilar kebangsaan.

"Hizbut Tahrir Indonesia sudah menyatakan sudah mendukung Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebhinnekaan, sehingga tidak ada alasan untuk membubarkan mereka," demikian Fadli Zon. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA