"Ya, HTI hormati keputusan pengadilan," ujar Ketua DPR Bambang Sosatyo saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5).
Bambang mengingatkan kalaupun tidak menerima putusan tersebut, HTI diingatkan menempuh proses hukum lanjutan.
"Mekanisme yang ada dipakai aja, misalnya banding," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima alias menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI menggugat Kementerian Hukum dan HAM yang telah membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) HTI. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: