KPU Belum Bisa Berbuat Apa-apa Soal #2019GantiPresiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 05 Mei 2018, 13:27 WIB
KPU Belum Bisa Berbuat Apa-apa Soal #2019GantiPresiden
Arif Budiman/RMOL
rmol news logo . Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan KPU belum bisa masuk ke ranah polemik tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi atau tagar-tagar lain.

"Karena sebetulnya yang di tagar itukan tentang capres. Lah, capresnya kan belum ada, kami belum bisa berpendapat," kata Arief usai diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (5/5).

Untuk itu, sambung Arief, dalam polemik ini ada regulasi atau UU lain yang dapat masuk untuk mengaturnya. Misalnya UU tentang keamanan dan ketertiban di muka umum.

"Itukan UU yang lain, bukan UU tentang kepemiluan," ujarnya.

Jelas Arief, KPU baru bisa masuk jika telah ditetapkan pasangan capres-cawapres.

Dengan demikian, secara otomatis kegiatan-kegiatan seperti tagar #2019GantiPresiden dan sejenisnya akan terikat dengan aturan pemilu.

"Kapan kampanyenya? Kampanye itu boleh seperti apa? Apa yang dilarang? Itu baru terikat semua. Kalau sekarang kan belum ada yang terikat," tutup Arief.

Untuk Pilpres 2019, KPU baru membuka pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 4 sampai 10 Agustus 2018. Setelah itu, baru masuk masa kampanye. [rus]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA