Menurutnya, upaya tersebut diwujudkan dalam penerbitan Perpres 20 tahun 2018 tentang Penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
"Saat ini negara bertindak, dalam Perpres sebelumnya aturan izin TKA itu selama lima tahun tapi di Perpres 20 ini ditegaskan dua tahun, artinya ada pengetatan TKA disitu," ujarnya dalam diskusi di
Indonesia Lawyers Club di TVone, Selasa (1/5).
Adian juga mengaku, pemerintah sedang gencar untuk mendeportasi para tenaga kerja ilegal. Hal ini juga dinilai sebagai upaya pemerintah mengatur TKA di Indonesia.
Meski demikian, Adian mengakui bahwa razia mengenai TKA, masih belum sempurna.
"Dalam Perpres ini diatur mengenai Vitas (Visa Tinggal Terbatas) tetapi dalam Perpres sebelumnya tidak ada, dan ini sedang dikerjakan, pengetatan mengenai TKA ini," ujar Adian.
[nes]