Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron menjelaskan penertiban yang dilakukan bisa melalui sosialisasi dan pembinaan terkai ancaman dan resiko pegelolaan sumur minyak secara amatir.
Penertiban yang dilakukan juga mengendepankan langkah persuasif agar tidak menghilangkan sumber penghidupan masyarakat. Sebab menurutnya ledakan sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bukanlah kejadian pertama dalam kasus sumur minyak yang dikelola masyarakat.
"Pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat kan ini banyak, akan tetapi tidak memenuhi unsur aturan perundang-undangan dan Health, Safety, and the Environment (HSE)," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/4).
Herman menjelaskan sumur minyak yang dikelola masyarakat merupakan peninggalan penggalian masa lalu yang sudah tidak produktif. Peluang adanya minyak sisa yang diincar masyarakat sebagai mata pencaharian.
Menurutnya, perlu ada langkah konkret dari pemerintah untuk menertibkan para pengelola sumur minyak oleh masyarakat.
"Ditertibkan dalam artian untuk memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi semua unsur HSE itu, tetapi hajat hidup pendapatan tidak dihilangkan," pungkasnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: