"Kami ada di pelabuhan Tanjung priuk pintu 9, karena disitu sangat serius masalah yang kita
omongin sekarang PP 78 dan TKA," ujar Ketua DPP SBSI, Mochtar Pakpahan kepada wartawan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Sabtu, (28/4).
Ada tiga tuntutan massa buruh dalam May Day kali ini di antaranya meminta pencabutan PP No 78 tentang pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum, termasuk Peraturan Presiden 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Massa buruh yang turun nanti akan tersebar di beberapa titik. Dua titik di antaranya yaitu Istana Negara dan DOR.
"Kami ke pelabuhan karena di sana ada soal yang serius, kalau ke Istana kan agak politis. Jadi kami yang teknis saja, yang sedang dialami anggota yaitu hampir semua pelabuhan di Indonesia yaitu tenaga pekerjaan pokok dari porbisnis dari pelabuhan itu dijadikan outsourcing," paparnya.
Selain tiga tuntutan di atas, menurutnya, masih ada persoalan utama lain yang dulu hingga sekarang menjadi problem buruh di Indonesia.
"Sebetulnya ada utama yang lain lagi, pegawai honorer yang bertahun-tahun tetap menjadi honorer tidak menjadi pegawai tetap, dan itu masih terjadi sekarang ini. Dari dulu sejak Pak Harto sangat sedikit mengangkat tenaga honorer," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: