"Saya yakin beliau bisa melewati dengan baik dan kembali berkumpul dengn keluarga," ujar Bambang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).
Bamsoet begitu ia akrab disapa menjelaskan, dalam hukum maka Novanto masih bisa mengambil langkah banding atas vonis majelis hakim tingkat pertama.
"Pak Novanto masih punya kesempatan untuk melakukn banding, kasasi mupun peninjaauan kembali (PK), tetapi semua kembali kepada Pak Nov dan keluarga apakah akan menggunakan itu," jelasnya.
"Karena KPK juga mempertimbangkan untuk banding pada putusan itu," imbuh Bamsoet menambahkan.
Terpenting, kata dia, sebagai sesama politisi yang berasal dari Golkar di mana Novanto pernah menjadi ketua umum, Bamsoet mengaku apapun posisi Novanto saat ini tentu semua pihak masih memberikan rasa hormat.
"Kami tetap menghormati beliau sebagai salah satu mahkota partai sampai kapanpun kami akan menghormati," tukasnya.
Novanto divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan, serta diminta untuk membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang telah dibayarkan kepada pihak penyidik KPK yakni Rp 5 miliar. Dia terbukti terlibat dalam kasus proyek KTP elektronik.
[rus]
BERITA TERKAIT: