Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.
"Harus distop, untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, (24/4).
Menurut dia, temuan Ombudsman ini justru mengesankan Indonesia dalam ancaman serta pengawasan yang longgar.
"Jadi negara harus hadir. Jangan biarkan masalah tersebut terjadi," tandasnya.
Data Ombudsman menunjukkan bahwa TKA hampir setiap hari masuk ke wilayah Indonesia. Sebanyak 70 persen TKA di antaranya didatangkan menggunakan pesawat terbang. Sedangkan 30 persen sisanya melalui transportasi laut.
Dalam temuan tersebut, Ombudsman juga menyebut bahwa para TKA ini datang dengan menggunakan 2 pesawat setiap harinya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: