Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Ichsan Firdaus ketika berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/4).
Ichsan mengatakan persoalan TKA di Indonesia merupakan permasalahan klasik. Utama soal TKA ilegal yang memang sudah terdeteksi, tetapi memang belum bisa ditangani maksimal.
Menurutnya, sangat keliru jika kemudian jika temuan Ombudsman itu disebut sebagai akibat adanya Perpres. Justru, yang perlu dipastikan apa yang ditemukan itu adalah TKA yang dokumennya lengkap atau malah ilegal.
"Problemnya ini kan TKA ilegal bukan yang legal, kalau TKA ilegal itu yang perlu dilakukan adalah menindak tegas, jangan kemudian dikaitkan dengan Perpres," tukasnya.
Dalam temuan tersebut, Ombudsman menyebut para TKA datang dengan menggunakan dua pesawat setiap hari.
Anggota Ombudsman, Laode Ida menyebut arus penerbangan TKA terbanyak setiap hari adalah di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Kami melihat arus tenaga kerja asing setiap hari menggunakan pesawat terbang. Mereka tiba jam 03.00 dan jam 06.00 waktu setempat. Itu setiap hari, kita pantau-pantau sekarang ini. Kedatangan itu tidak pernah terputus," bebernya.
Investigasi Ombudsman juga menemukan fakta bahwa kedatangan TKA secara masif ini beriringan dengan investasi Tiongkok di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
"Sehingga modal yang mereka bawa itu secara langsung menyertakan tenaga kerja yang mereka butuhkan, proyek-proyek atau investasi yang mereka bawa itu. Ini sebenarnya menunjukan bahwa nilai investasi untuk rakyat itu sangat kecil," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: