TKA Ilegal Jangan Dikaitkan Dengan Perpres 20/2018

Selasa, 24 April 2018, 12:51 WIB
TKA Ilegal Jangan Dikaitkan Dengan Perpres 20/2018
Ichsan Firdaus/Net
rmol news logo . Temuan investigasi Ombudsman RI yang menyebut banyak tenaga kerja asing masuk dengan melalui jalur udara tidak ada kaitannya dengan terbitnya Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar  Ichsan Firdaus ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/4).

Ichsan mengatakan persoalan TKA di Indonesia merupakan permasalahan klasik. Utama soal TKA ilegal yang memang sudah terdeteksi, tetapi memang belum bisa ditangani maksimal.

Menurutnya, sangat keliru jika kemudian jika temuan Ombudsman itu disebut sebagai akibat adanya Perpres. Justru, yang perlu dipastikan apa yang ditemukan itu adalah TKA yang dokumennya lengkap atau malah ilegal.

"Problemnya ini kan TKA ilegal bukan yang legal, kalau TKA ilegal itu yang perlu dilakukan adalah menindak tegas, jangan kemudian dikaitkan dengan Perpres," tukasnya.

Dalam temuan tersebut, Ombudsman menyebut para TKA datang dengan menggunakan dua pesawat setiap hari.

Anggota Ombudsman, Laode Ida menyebut arus penerbangan TKA terbanyak setiap hari adalah di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

"Kami melihat arus tenaga kerja asing setiap hari menggunakan pesawat terbang. Mereka tiba jam 03.00 dan jam 06.00 waktu setempat. Itu setiap hari, kita pantau-pantau sekarang ini. Kedatangan itu tidak pernah terputus," bebernya.

Investigasi Ombudsman juga menemukan fakta bahwa kedatangan TKA secara masif ini beriringan dengan investasi Tiongkok di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.

"Sehingga modal yang mereka bawa itu secara langsung menyertakan tenaga kerja yang mereka butuhkan, proyek-proyek atau investasi yang mereka bawa itu. Ini sebenarnya menunjukan bahwa nilai investasi untuk rakyat itu sangat kecil," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA