"Itu murni kasus hukum, tidak ada intervensi politik, KPK lembaga independen," ujar Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris, kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/4).
Akhir pekan kemarin, penyidik KPK memeriksa Ijeck bersama ayahnya Anif Shah. Pemeriksaan keduanya dalam rangka pengembangan kasus.
Anif dan Ijeck diduga terlibat suap oleh Gatot kepada anggota DPRD Sumut yang dikenal sebagai "dana ketok palu" pengesahan APBD.
Anif disebut-sebut meminjamkan uangnya sebesar Rp 5 miliar kepada Gatot untuk menyuap anggota DPRD.
Sedangkan Ijeck diduga menggunakan kuasanya terhadap ormas untuk menekan Gatot dan Pemprov Sumut dalam mendapatkan Bansos dari APBD untuk pengembangan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut.
Dalam kepengurusan IMI, Ijeck menjabat sebagai ketua. Dia juga pengurus DPW Pemuda Pancasila (PP) Sumut. Tetapi kemudian dana bansos tersebut digunakan untuk penggelapan tanah yang dijual oleh trah Shah kepada pengusaha properti asal Hongkong, Mujiyanto.
Tigor mendorong kasus dana bansos dan suap pembatalan hak interpelasi DPRD Sumut harus diusut tuntas oleh KPK. Dia meyakini dalam dua kasus tersebut ada orang yang khusus mendistribusikan uang suap ke anggota dewan. Ia juga yakin Gatot dan istrinya yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, hanya bekerja berdua dalam transaksi suap menyuap tersebut.
"KPK umumkan saja jika memang Ijeck terlibat. Tapi, tidak usah dilakukan penahanan karena dia masih mengikuti proses Pilkada Sumut," tegas Tigor.
Begitu juga sebaliknya. Jika tidak terlibat maka Ijeck berhak memberi penjelasan sehingga publik tahu mana calon pemimpin yang harus dipilih.
"Harus mempertanggungjawabkan ke publik dengan konferensi pers bahwa dia tidak terlibat. Jangan berbohong pada diri sendiri, kasihan masyarakat, kita harus edukasi mereka," tandas Tigor.
BERITA TERKAIT: