Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy mengungkapkan bahwa ada 80 persen perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan baik perusahaan nasional maupun transnasional.
"Tapi setidaknya kita mengetahui 80 persen perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia itu juga banyak yang mereka melakukan pengerusakan lingkungan saya rasa lebih dari 100 perusahaan-perusahaan di Indonesia mau itu perusahaan multinasional transnasional ya itu yang merusak alam," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/4).
Lebih lanjut Puspa mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atas tindakan pengerusakan bumi dan perampasan tanah secara sewenang-wenang.
"Kami saat ini juga sedang punya agenda untuk melakukan gugatan terhadap PTPN karna dalam beberapa kasus banyak perusahaan atas nama negara ini itu seperti tidak tersentuh padahal persoalan konflik yang terjadi itu sangat banyak juga melibatkan mereka diantaranya dua kasus yang kami sedang tangani dan itu nanti kami jadikan sebagai bagian advokasi untuk diajukan ke pengadilan ada PTPN XIV Takalar (Sulawesi Selatan) sama PTPN VII Cinta Manis (Sumatera Selatan)," lanjutnya.
Puspa mengatakan bahwa pihaknya melihat secara fakta, mengumpulkan fakta serta bukti yang memperkuat dahulu sebelum menggugat perusahaan negara yang dibawahi oleh BUMN itu. Namun demikian Puspa menegaskan bahwa yang ingin menggugat PTPN bukanlah pihaknya namun
"Yang menjadi sangat penting bahwa yang mengajukan yang menggugat sebenernya bukan kami sebagai NGO (Non Goverment Organisations) tapi adalah masyarakat yang memang mereka terkena dampak dari ini dan atas kesadarannya mereka," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: