Rachmawati: 'Bonggol' Kasus BLBI Di Inpres Megawati!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 20 April 2018, 16:48 WIB
Rachmawati: 'Bonggol' Kasus BLBI Di Inpres Megawati<i>!</i>
Rachmawati Soekarnoputri/RMOL
rmol news logo Tugas pemimpin Indonesia ke depan harus menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri dalam sebuah dialog kebangsaan di Restoran Raden Bahari, Jumat, (20/4).

"Andaikata nanti kita dapat pemimpin yang amanah, jujur dan adil, kasus ini (BLBI) harus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno ini.

Putri Bung Karno ini menyebut pemerintah semasa Presiden Megawati yang bertanggung jawab atas penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI melalui Inpres No 18 Tahun 2002. Inpres itu dinilainya sebagai pelanggaran berat.

"Menurut saya Syafrudin Tumenggung itu bukan otak kasus ini, tapi bonggolnya itu ada di Inpres 18/2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati,” tegasnya.

Ia pun bingung dengan ucapan Ketua KPK, Agus Rahardjo baru-baru ini yang menyatakan bahwa suatu kebijakan tak bisa dikriminalisasi.

"Justru karena kebijakan itulah yang membuat kita benar atau salah," pungkasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA