Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/4).
"Dengan demikian putusan sela itu sekaligus juga merupakan putusan akhir, karena PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris Sudarno. Jadi ini menyangkut kompetensi absolut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/4).
Dalam kasus ini Haris Sudarno dan kawan-kawan menggugat AM Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh, Kemkumham, Isran Noor dan Keke Parawansa selaku Ketua Umum dan Plt Sekjen PKPI periode yang lalu. Selain itu, mereka juga menggugat sebesar Rp10 triliun secara tanggung renteng terhadap para tergugat.
Namun demikian, Imam menilai bahwa gugatan yang dilayangkan Haris Sudarno dan kawan-kawan ke PN Jakarta salah alamat, sehingga keputusan hakim menolak gugatan dinilainya sudah tepat.
Imam juga menyebutkan kemenangan PKPI di PN Jakarta merupakan kemenangan kedua, setelah pada tanggal 11 April 2018 partainya juga berhasil memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Ini merupakan kemenangan kedua bagi PKPI, sehingga kita mantap mengikuti Pemilu 2019. Apalagi kami sudah menang di PTUN sehingga sudah lolos jadi peserta pemilu 2019 dengan nomor peserta 20," tandasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum PKPI Hendrawarman Koto, gugatan Haris Sudarno sebesar Rp 10 triliun kepada PKPI telah kandas.
Dalam pertimbangan hukumnya, kata dia, majelis hakim menerima eksepsi dari Kuasa Hukum PKPI.
"Sehingga Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau N.O. Ini adalah kemenangan kedua PKPI setelah kemenangan di PTUN melawan KPU," tukasnya.
PKPI sempat terbelah dalam dualisme kepengurusan. PKPI pimpinan Haris atau yang juga dikenal dengan Kubu Cut Meutia merupakan hasil kongres luar biasa (KLB) di Hotel Grand Cempaka pada akhir Agustus 2016.
Sedangkan di kubu lain ada PKPI pimpinan Hendropriyono. PKPI kubu Hendro merupakan hasil kongres di Hotel Millenium yang juga dilakukan pada penghujung Agustus 2016.
Seiring waktu, PKPI pimpinan Hendro yang memperoleh pengakuan pemerintah dan KPU. PKPI kubu Hendro bahkan juga telah ditetapkan sebagai kontestan Pemilu 2019.
[ian]
BERITA TERKAIT: