"Saudara-saudara jurnalis. Terhadap pelaporan Sekjen PKPI terhadap saya ke PMJ, akan saya hadapi. Ini resiko jabatan. Saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," tegas Hasyim melalui pesan singkat elektronik WhatsApp, Senin malam.
Bahkan, Hasyim juga sempat mencurahkan isi hatinya (curhat) ke akun twitter @hsym_asyari terkait laporan terhadap dirinya.
Khususnya, terkait tudingan penyebaran hoax alias kabar bohong yang dilaporkan oleh pihak PKPI ke PMJ. "Dilaporkan Itu Berat, Biar Saya Saja..." kicau Hasyim.
Dalam unggahannya, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah itu mencantumkan foto dirinya sambil memegang bukti laporan polisi. Laporan tersebut terigister dengan Nomor: TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal, 16 April 2018.
Pelapor Hasyim diketahui bernama Reinhard Halomon selaku kuasa hukum dari pihak PKPI. Kepada polisi, Reinhard melaporkan Hasyim terkait dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Atas dasar laporan tersebut, Polisi menjerat dosen Analisis Strategi Keamanan di Lemdiklat Polri itu dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 20008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP.
Dasarnya, pihak PKPI menilai Hasyim telah menyebarkan kebohongan melalui terkait pernyataannya. Bahwa KPU akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah didapat oleh PKPI yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019.
[sam]
BERITA TERKAIT: