Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larangan KPU Tentang Penggunaan Mobil Ambulance Partai Diprotes Dewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 09 April 2018, 18:49 WIB
Larangan KPU Tentang Penggunaan Mobil Ambulance Partai Diprotes Dewan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penggunaan ambulance partai sebelum masa kampanye adalah pelanggaran. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU tentang kampanye.

"Sebelum tanggal 23 September 2018, penggunaan kendaraan partai termasuk ambulance dilarang,” kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung dewan, Senin, (9/4).

Menurut dia, bagi ambulance yang sudah beroperasi sebelum penetapan nomor urut partai dan nomor urut caleg diperbolehkan.

"Semua ada nomornya. Nomor urut partai pemilu yang lalu pasti berbeda dengan Pemilu sekarang, jadi bisa ketahuan,” ungkap Arief.

Praktis hal itu mendapat sanggahan dari anggota Komisi II DPR RI yang saat ini memiliki ambulance. Salah satunya anggota Fraksi Golkar Firman Soebagyo.

"Sudah dua kali saya mendapatkan nomor urut satu di dapil saya. Dan ambulance saya sangat membantu sekali warga yang berada di tingkat II,” jelas Firman.

Dia meminta agar aturan itu direvisi oleh KPU atau adanya pengecualian bagi fasilitas sosial yang kini sudah dinikmati oleh warga.

"Ini masalah dunia akhirat saya sebagai anggota dewan untuk membantu warga,” pungkasnya.

Mendengar masukan itu, KPU berjanji akan membahas lebih detail soal penggunaan ambulance partai. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA