Puluhan orang itu mengadukan penggusuran lahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM). Mereka juga merasa diintimidasi oleh polisi bersenjata lengkap yang diduga bayaran pihak perusahaan.
"Ratusan hektar lahan milik warga digusur, setiap menggusur selalu ada aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sehingga kami tidak berdaya," kata Ratman warga Desa Salino yang ikut mengadu ke Komnas Ham.
Saat mengatakan itu, Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah ada di lokasi. Dia yang berkesempatan hadir untuk menerima para warga. Kepada Haitansyah, Ratman juga mengadu bahwa laporan mereka ke aparat dan DPRD Kotabaru sama sekali tak direspon. Bahkan, mereka juga telah melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kalsel.
"Bukan dukungan yang kami dapatkan, malah kami diperiksa polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Ratman.
Dia heran polisi di Kalsel justru sigap merespons laporan pihak PT NSAM. Dalam laporan itu disebutkan bahwa warga telah melakukan pencemaran nama baik. Sementara pengaduan warga yang lahannya tergusur tak digubris.
Ratman melanjutkan, di kawasan lahan warga yang digusur ada makam leluhur dan tokoh yang sangat dihormati. "Bahkan makan Sunan Biek, pejuang kemerdekaan Kalimantan juga digusur," tutur Ratman dengan suara terisak menahan tangis.
Warga lainnya, Zainal Arifin mengadukan lahan yang awalnya hendak digunakan untuk membangun pesantren, namun justru digusur. Padahal, rencana pembangunan pesantren itu sudah direstui bupati Kotabaru.
"Bahkan beliau sudah melakukan kunjungan ke lokasi. Namun, begitu digusur besoknya langsung ditanami sawit sehingga tidak ada bekasnya lagi," ujar Zainal.
Sementara Hairansyah yang menerima warga dari Desa Salino dan Desa Mekarpura warga berjanji akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan Komnas HAM.
"Kami tentu akan menerima pengaduan ini, kemudian kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimediasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Hairansyah.
Hairansyah menuturkan, persoalan yang dihadapi warga asal Kalsel itu juga terjadi di tempat lain. Bahkan ada kesamaan, yakni pelakunya pihak swasta yang melibatkan aparat.
"Laporan warga ini tidak jauh berbeda, ada dugaan keterlibatan aparat yang menjadi backing perusahaan," tambahnya.
Selain itu, pengaduan warga biasanya juga mengendap, sedangkan laporan pihak perusahaan biasanya langsung diproses aparat. Menurut Hairansyah, modus seperti itu sudah sering terjadi.
"Modusnya begitu, laporan warga didiamkan. Tapi warga yang demo diproses pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya. Sementara pokok perkaranya yang dilaporkan warga tidak diproses," tegasnya.
Karena itu Komnas HAM akan meminta pihak perusahaan dan aparat untuk menghentikan sementara kegiatan mereka.
"Agar tidak menambah keresahan warga," demikian Hairansyah.
[nes]
BERITA TERKAIT: