Wakil Sekjen PAN Saleh Daulay menilai hal itu sangan diperbolehkan dalam membangun opini di masyarakat. Namun Saleh mengingatkan jangan sampai kebebasan berekspresi yang dilakukan bertentangan dengan UU yang berlaku.
"Yang penting isinya jangan menghasut, fitnah, ujaran kebencian yang bertentangan dengan UU yang ada," ujar Saleh kepada Kantor Berita RMOL, Jumat, (6/4).
UU dimaksud Saleh adalah UU ITE. Belakangan sudah banyak pihak yang dipolisikan lantaran dianggap melanggar UU ITE karena melakukan ujaran kebencian, SARA, fitnah dan penyebaran berita bohong.
Anggota Komisi IX DPR RI itu juga meminta agar
#GantiPresiden2019 tidak berujung sebagai sarana untuk menyebarkan fitnah.
Ia menilai jika
#GantiPresiden2019 tersebut sebagai tempat berargumen dan berdiskusi tentunya sangat diperkenankan untuk membangun konstruksi berfikir masyarakat yang cerdas.
"Kalau mau berargumen silahkan tunjukan data dan fakta-fakta," pungkasnya.
[nes]