Jangan Sampai #GantiPresiden2019 Sarana Menyebar Fitnah.

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 06 April 2018, 16:59 WIB
Jangan Sampai <i>#GantiPresiden2019</i> Sarana Menyebar Fitnah.
Saleh Daulay/Net
rmol news logo Munculnya tanda pagar alias tagar #GantiPresiden2019 di media sosial dianggap bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat dalam negara demokrasi.

Wakil Sekjen PAN Saleh Daulay menilai hal itu sangan diperbolehkan dalam membangun opini di masyarakat. Namun Saleh mengingatkan jangan sampai kebebasan berekspresi yang dilakukan bertentangan dengan UU yang berlaku.

"Yang penting isinya jangan menghasut, fitnah, ujaran kebencian yang bertentangan dengan UU yang ada," ujar Saleh kepada Kantor Berita RMOL, Jumat, (6/4).

UU dimaksud Saleh adalah UU ITE. Belakangan sudah banyak pihak yang dipolisikan lantaran dianggap melanggar UU ITE karena melakukan ujaran kebencian, SARA, fitnah dan penyebaran berita bohong.

Anggota Komisi IX DPR RI itu juga  meminta agar #GantiPresiden2019 tidak berujung sebagai sarana untuk menyebarkan fitnah.

Ia menilai jika #GantiPresiden2019 tersebut sebagai tempat berargumen dan berdiskusi tentunya sangat diperkenankan untuk membangun konstruksi berfikir masyarakat yang cerdas.

"Kalau mau berargumen silahkan tunjukan data dan fakta-fakta," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA