"Kami jadwalkan 11 atau 12 April nanti pengambilan keputusan soal judul RUU ini," kata Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi dalam keterangannya.
Arwani menjelaskan, dalam rapat Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol terdapat dua opsi judul RUU yakni "RUU Larangan Minuman Beralkohol" dan "RUU Minuman Beralkohol" yang disepakati. Kedua opsi tersebut bisa disepakati dengan cara musyawarah mufakat atau melalui voting. Meski, kecenderungan di forum mengarah pada mekansime voting.
Lanjut wakil ketua umum DPP PPP ini, persoalan judul RUU menjadi hal yang krusial yang sejak lama belum diputuskan di Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Oleh karenanya, kami berharap partisipasi seluruh fraksi untuk dapat memghadiri agenda penting terkait pengambilan keputusan soal judul RUU tersebut," jelasnya.
Kesungguhan fraksi-fraksi di DPR diharapkan muncul untuk segera menuntaskan pembahasan RUU ini.
Menurut dia, sejumlah persoalan yang muncul di masyarakat disebabkan minuman beralkohol. Semestinya hal ini dapat menjadi pemantik bagi DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
"Harapannya sebelum tahun 2019, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dapat disahkan," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: