"Akhirnya tidaklah cukup kalau hanya berpacu pada UU Saudi. Untuk itu sangat betul bila didorong dengan adanya MoA (Memorandum of Agreement). Banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA," tegas anggota Tim Pengawas TKI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Namun tentu saja semua itu kembali kepada pemerintah, khususnya kementerian terkait. "Mau tidak didorong untuk MoA, atau masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosudural semakin liar tanpa kita memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Saudi," terangnya.
Ia setuju perlu segera ada kesepakatan lebih mengikat kedua negara dalam menyusun peraturan-peraturan seperti yang menyangkut perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Sebab ada beberapa poin yang tidak tercantum pada UU Saudi. "Yah kita cantumkan dan sepakati melalui MoA dan bisa juga melalui MoU," imbuhnya.
Terpenting, lanjut Rieke menekankan, dalam MoA ini di pihak Saudi jangan hanya Kementeran Tenaga Kerja, tetapi juga perlu dilibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negerinya.
[wid]
BERITA TERKAIT: