Menurutnya, sikap kooperatif tersebut bisa menjadi bukti agar Fayakhun tidak membentengi sebuah kasus korupsi. Selain itu, langkah kooperatif yang dilakukan dapat mewujudkan Golkar yang bersih.
"Itu saya kira, dia juga sebagai doktor yang berpendidikan tinggi tahu apa yang harus dilakukan. Dengan demikian akan mempermudah dan itu memberi penilaian sendiri," ujar Agung di pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Fayakhun merupakan tersangka terkait pengembangan kasus suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut merupakan fee atas jasa Fayakhunmemuluskan anggafan pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016. Pada Rabu kemarin (28/3), Fayakhun resmi menjadi tahanan KPK.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[nes]
BERITA TERKAIT: