Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Sadzily ketika ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
"Perppu itu kan alasannya ada kegentingan yang besifat memaksa, ada satu lagi namanya karena tidak ada regulasi yang mengaturnya, kekosongan hukum," ujarnya.
Ace mengakui sepakat dengan usulan KPK yang meminta calon kepala daerah (cakada) bermasalah hukum dapat diganti di tengah pertarungan. Sebab, jika cakada bermasalah tidak diganti, maka akan banyak kerugian yang ditimbulkan.
"Pertama merugikan tahapan pilkada yang akan terganggu, kedua merugikan rakyat sendiri. Karena rakyat dihadapkan calon pilihan yang bermasalah secara hukum," jelasnya.
Hanya saja, kata Ace, untuk mengganti satu cakada bermasalah maka diperlukan perppu sebagai aturan penjelas mengingat dalam ketentuan UU 7/2017 seorang cakada tidak boleh mundur atau diganti di tengah jalan.
"Partai Golkar sudah menyepakati untuk diusulkan semacam perppu, dasarnya adalah adanya kekosongan hukum terkait dengan cakada yang terkena hukum itu," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: