Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily di ruang rapat Komisi VIII, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Standarisasi pelayanan bagi jamaah umrah adalah hal utama yang perlu diatur. Langkah itu untuk memberikan kenyamanan jamaah selama beribadah di tanah suci.
"Kemenag perlu menetapkan standar tarif atau biaya/ongkos, lama perjalanan umroh dan standar kualitas ibadah seperti bimbingan manasik sesuai syariah," jelas Ace.
Menurutnya, sudah ada beberapa kasus besar agen umrah nakal seperti First Travel dan Abou Tour. Sehingga, Kemenag dipandang sudah perlu melakukan evaluasi dan tegas dalam memberikan sanksi.
"Bukan hanya dicabut izinnya, tetapi juga pelakunya dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku seperti kasus Firts Travel, Abu Tour dan lain-lain," demikian Politisi Golkar ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: