Aspek yuridiksi yang dimaksud yakni adanya proses peninjauan kembali (PK) yang lebih dari satu kali pengajuan.
"Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap eksekusi mati diajukan bisa lebih dari satu kali, sementara semua aspek yurisdiksinya belum terpenuhi," ujar Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Selain itu, kendala lain dari penundaan eksekusi mati adalah tidak adanya lagi pembatasan tenggat waktu grasi
"Grasi tidak lagi dibatasi tenggat waktu pengajuannya. Dulu dibatasi paling lambat satu tahun. Sekarang tidak dibatasi lagi. Itu kan masalah," keluh Prasetyo.
Di sisi lain, eksekusi mati sendiri masih menjadi polemik di Indonesia lantaran masih banyaknya pihak yang kontra terhadap bentuk pidana tersebut.
Hal ini juga menjadi kendala terbesar Kejaksaan Agung untuk memproses cepat eksekusi mati pidana mati tersebut.
"Sebagian besar negara di dunia sudah menghapuskan pidana mati ini yang membuat di negeri kita banyak yang kontra. Setiap kali kita melaksanakan eksekusi mati, selalu saja ada komentar, ya kan?" ujar Prasetyo.
[nes]
BERITA TERKAIT: