Menurut Arteria, MoU biasanya antar kementerian dan bukan terkait mengenai hukum melainkan sinergitas antar kementerian.
"Penegakan hukum kok pakai MoU? MoU dengan Kementerian PUPR, Kemenhub, Kemenag, BUMN, ini gunanya apa pak?," cecar Arteria di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Menurut Politisi PDIP ini program kerja bentukan Kejaksaan Agung RI yaitu Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) sudah lebih dari cukup, sehingga MoU tidak diperlukan lagi.
Arteria menilai pembentukan MoU ditakutkan bisa memunculkan beragam persepsi yang politis. Mulai dari dugaan pengamanan kasus dari proyek yang dikerjakan kementerian hingga biaya yang dikelarkan kedua lembaga terkait MoU.
"Di tahun 2015 Kejagung sudah bentuk TP4, ngapain buat MoU lagi pak? Ada korelasinya dengan MoU ini? Apakah MoU ini pakai biaya atau tidak? Atau dengan adanya MoU jadi tidak bisa ditangkep? Jangan-jangan ada biaya pengamanan ini dengan MoU begini. Atau jalinan kasih, lagi musim nih soalnya," ujar Arteria Dahlan.
[nes]
BERITA TERKAIT: