Penilaian tersebut lantaran Prasetyo tidak memaparkan perkembangan kasus yang sudah ditangani Kejagung sejak 2015 saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung.
"Masa dari yang disampaikan tidak ada kasus ini, padahal ini dari tahun 2015 penyidikannya pak, 2016 sudah ditetapkan empat orang tersangka, ada apa ini dengan kejaksaan agung?" cecar Arteria Komisi III dengan Kejaksaaan Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Tidak hanya menanyakan perkembangan kasusu, politisi PDIP ini juga mempertanyakan Red Notice Kejagung terkait status buron Rita Rosela selaku Direktur PT VSI, Komisaris PT VSI Sizana Tanojo dan Analis Kredir BPPN Harianto Tanudjaja.
"Sudah mengusulkan tidak red notic tidak, kalau belum kenapa belum dilakukan Red Notice ke Interpol?" ujar Arteria.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat PT AC mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke BTN.
Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT AC. PT First Capital muncul sebagai pemenang tanah tersebut dengan membayar Rp69 miliar. Belakangan, First Capital membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap. BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp26 miliar.
[nes]
BERITA TERKAIT: