Kepala Dispenad Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh menjelaskan bahwa JR Saragih memang pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta. Saragih mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi di bidang yang lain.
"Untuk menjadi prajurit TNI AD, JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI (Sepa PK TNI) yang pendidikannya diselenggarakan di dalam lingkungan Akademi Militer yang berlangsung selama satu tahun," urai Kadispenad melalui pers rilis yang diterima redaksi, Sabtu (17/3).
Pendidikan Sepa PK TNI berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh selama 4 tahun. Sementara, Bupati Simalungun dua periode itu lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada tahun 1998 dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM.
Sementara menanggapi mengenai informasi beredar yang menyebutkan bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, Dispenad menyerahkan urusan itu kepada pihak Kepolisian yang saat ini telah melakukan penyelidikan.
"Ini karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil," demikian penjelasan Dispenad.
[ian]
BERITA TERKAIT: