"Tujuan kehadiran kami hari ini untuk berkonsultasi dalam hal pengayaan referensi terkait masalah draft pemberdayaan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kabupaten luwu timur," ujar Herdinan di Ruang Rapat BKD Kesetjenan DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (16/3).
Menurut Herdinan, sikap DPRD Luwu Timur kali ini semata-mata mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Luwu Timur dalam mencapai hak-haknya.
"Menyikapi aspirasi masyarakat yang setiap hari menuntut haknya tentu kami tidak bisa diam di tempat saja, perlu pengesahan undang-undang yang jelas agar mencapai itu," tutur Herdinan.
Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur telah memulai komitmen mengenai tuntutan CSR terhadap sektor swasta di Luwu Timur sejak bulan lalu. Tercapainya CSR ini diharapkan mampu membangun daerah secara berkelanjutan.
Untuk masalah yang dikonsultasikan sendiri meliputi bagaimana CSR itu dikelola, siapa yang seharusnya mengelola serta besaran persentase yang kewajiban perusahaan dan hak masyarakat di Luwu Timur.
"Ya, kami sesungguhnya mengharapkan di DPR ini sudah ada undang-undangnya tapi ternyata kami selangkah lebih maju daripada DPR ini, kami sudah hampir finalisasi terkait masalah peraturan daerah. Hanya saja yang kami khawatirkan apa dari visi regulasi itu yang kami tidak melanggar karena cantolannya UU," tutur Herdinan.
[wid]
BERITA TERKAIT: