DPRD Luwu Timur Konsultasi Regulasi CSR Ke BKD DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Jumat, 16 Maret 2018, 13:21 WIB
DPRD Luwu Timur Konsultasi Regulasi CSR Ke BKD DPR
Pansus CSR DPRD Luwu Timur/RMOL
rmol news logo Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Herdinan bersama timnya mendatangi Badan Keahliaan Daerah (BKD) DPR untuk mengkonsultasikan regulasi tuntutan hak Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Vale Basri Kamba.

"Tujuan kehadiran kami hari ini untuk berkonsultasi dalam hal pengayaan referensi terkait masalah draft pemberdayaan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kabupaten luwu timur," ujar Herdinan di Ruang Rapat BKD Kesetjenan DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut Herdinan, sikap DPRD Luwu Timur kali ini semata-mata mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Luwu Timur dalam mencapai hak-haknya.

"Menyikapi aspirasi masyarakat yang setiap hari menuntut haknya tentu kami tidak bisa diam di tempat saja, perlu pengesahan undang-undang yang jelas agar mencapai itu," tutur Herdinan.

Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur telah memulai komitmen mengenai tuntutan CSR terhadap sektor swasta di Luwu Timur sejak bulan lalu. Tercapainya CSR ini diharapkan mampu membangun daerah secara berkelanjutan.

Untuk masalah yang dikonsultasikan sendiri meliputi bagaimana CSR itu dikelola, siapa yang seharusnya mengelola serta besaran persentase yang kewajiban perusahaan dan hak masyarakat di Luwu Timur.

"Ya, kami sesungguhnya mengharapkan di DPR ini sudah ada undang-undangnya tapi ternyata kami selangkah lebih maju daripada DPR ini, kami sudah hampir finalisasi terkait masalah peraturan daerah. Hanya saja yang kami khawatirkan apa dari visi regulasi itu yang kami tidak melanggar karena cantolannya UU," tutur Herdinan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA