LPSK Minta Anggaran Ditingkatkan Lewat Contoh Kasus Okumene

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Kamis, 15 Maret 2018, 13:51 WIB
LPSK Minta Anggaran Ditingkatkan Lewat Contoh Kasus Okumene
Abdul Haris Semendawai/RMOL
rmol news logo Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai menyatakan bahwa kasus Gereja Okumene Samarinda di tahun 2016 telah menjadi tonggak baru peradilan di Indonesia.

"Kasus ini menjadi tonggak baru dalam proses peradilan di Indonesia yang mana mengabulkan kompensasi bagi korban. Ini putusan kompensasi pertama selama Indonesia merdeka," ujar Abdul Haris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Ia juga menyampaikan bahwa bantuan LPSK baik fisik maupun psikis kepada para korban kasus Gereja Okumene telah dilakukan secara mandiri.

"Bantuan medis LPSK tanggung sendiri tanpa bantuan Pemkot, begitu juga dengan layanan psikologis yang bekerja sama dengan psikolog di sana," ujar Abdul Haris.

Untuk itu, ia berharap ke depannya, reformasi peradilan dapat terus ditingkatkan dengan dukungan dan kerja sama yang baik dari berbagai lembaga terkait di Indonesia.

"Kami berharap pemerintah dan rekan-rekan terkait dapat memberikan dukungan lewat SDM dan anggaran yang bisa ditambahkan lagi kepada LPSK, sebab anggaran dan program yang kami jalankan seringkali tidak sebanding," ujar Abdul Haris.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA